semuanya merupakan delik biasaJakarta (ANTARA) -
Hal itu disampaikan oleh Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.
Baca juga: Polisi panggil empat saksi dalam kasus penipuan Mario Teguh
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya), " ucap Ade Safri.
"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya," katanya.
Sebagai informasi saat ini telah ada tiga laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi limpahkan berkas perkara pencabulan Mario Dandy ke Kejati
Baca juga: Polda Metro Jaya tiadakan layanan SIM Keliling pada Kamis
Baca juga: Polisi panggil empat saksi dalam kasus penipuan Mario Teguh
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023